MINAHASA UTARA-Lintasteropong.com — Warga Desa Pulisan dan Desa Kinunang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menolak rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat. Warga juga memohon agar Gubernur Sulawesi Utara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Presiden Prabowo Subianto turun tangan serta menghentikan seluruh upaya perpanjangan SHGB tersebut.
Penolakan itu disampaikan perwakilan sekitar 50 kepala keluarga pada Rabu (27/11/2025). Warga menilai perpanjangan SHGB yang diajukan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) berpotensi mengabaikan hak masyarakat yang telah menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun.
Perwakilan warga, Saol Piter, menegaskan bahwa masyarakat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara dan BPN Kabupaten Minahasa Utara untuk tidak memproses perpanjangan SHGB sebelum ada kepastian hukum atas status kepemilikan tanah.
> “Kami menolak perpanjangan SHGB dan meminta BPN menghentikan proses tersebut. Lahan ini merupakan tanah milik masyarakat yang telah kami kelola selama puluhan tahun,” ujar Saol.
Menurut Saol, warga memiliki bukti administratif berupa buku register tanah desa yang mencatat hak milik masyarakat Desa Pulisan sejak tahun 1979. Bukti tersebut, kata dia, selama ini menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan oleh warga.
Seorang warga Desa Pulisan menambahkan bahwa masyarakat berharap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.
> “Kami memiliki dokumen desa yang jelas. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Selain meminta BPN menghentikan perpanjangan SHGB, warga juga memohon kepada Gubernur Sulawesi Utara, DPR RI, dan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius dan menghentikan sementara seluruh upaya perpanjangan SHGB di atas lahan yang masih disengketakan.
> “Kami memohon kepada Gubernur, DPR RI, dan Presiden Prabowo agar negara hadir dan melindungi hak masyarakat. Jangan sampai perpanjangan SHGB dilakukan sebelum masalah ini diselesaikan secara adil,” kata Saol menegaskan.
Warga menilai penghentian sementara perpanjangan SHGB penting untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas serta menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di Minahasa Utara.
Hingga berita ini diturunkan, BPN Provinsi Sulawesi Utara, BPN Kabupaten Minahasa Utara, PT Minahasa Permai Resort Development, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah pusat belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan warga dan permohonan tersebut. Lintaslestari.News masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Yoksan Salendah.
C.par.,C.BJ,.C.EJ.
(Kaperwil Sulut)












