STOP PERS, di beritahukan kepada masyarakat Sulawesi Utara, Pemerintah, TNI , POLRI bahwa terhitung tanggal 20 April 2026, yang bernama Janny Padja telah diberhentikan dari Media Lintaslestari.news dan Media Lintas Lestari Grup .Apabila Janny Padja mengadakan peliputan menggunakan Atribut dan mengatasnamakan media Lintas Lestari.news,Maka kami dari Media Lintaslestari.news dan Media Lintas Lestari Grup tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Janny Padja. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya di sampaikan banyak terima kasih.TTD.Pimpinan Redaksi/Pimpinan umum/Penanggung Jawab Media Lintaslestari.news/Lintas lestari Grup.Jody.J,Sampelan, SH
STOP PERS
Rekomendasi untuk kamu

KENDARI, LintasTeropong.Com – Pengurus Cabang (PC) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Kendari menyampaikan ucapan…

Bombana, LINTASTEROPONG.COM – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara mendesak Bupati Bombana untuk…

Talaud Melonguane (Sulawesi Utara) Lintasteropong.com – Kepastian hukum atas dugaan rasuah Dana Desa Daran akhirnya…

Halmahera Tengah (Maluku Utara ) Lintasteropong.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Tengah, AKBP. Fiat…

Ternate, (Maluku Utara ) Lintasteropong.com – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman didampingi Wakapolda,…







