Konsorsium Masyarakat Lingkar Tambang Bersatu Ultimatum PT SEI, PT GNI, dan PT NNI Soal Ganti Rugi Pencemaran Sungai Buaya

Avatar photo

Morowali Utara-Lintasteropong.com — Konsorsium Masyarakat Lingkar Tambang Bersatu (KM-LTB) memberikan ultimatum kepada perusahaan industri pertambangan PT Sulawesi Energi Investama (PT SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), dan PT Nickel Nusantara Industri (PT NNI) agar segera merealisasikan janji ganti rugi kepada petani tambak dan nelayan yang terdampak pencemaran lingkungan di Sungai Buaya.

KM-LTB menilai aktivitas industri ketiga perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem sungai yang menjadi sumber utama pengairan tambak masyarakat, sehingga berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani tambak.

Koordinator Lapangan KM-LTB, Muslim Dirgantara, mengungkapkan bahwa jauh sebelum masuknya industri pertambangan di wilayah Morowali Utara, masyarakat setempat telah mengelola tambak sejak era 1990-an. Usaha tambak udang, kepiting, dan ikan tersebut berkembang pesat hingga awal 2000-an dengan luas mencapai ratusan hektare dan tingkat produktivitas tinggi.

“Dalam satu siklus panen, satu ton bibit bisa menghasilkan hingga 10 ton. Itu kondisi sebelum perusahaan tambang beroperasi,” ujar Muslim.

Namun, sejak PT GNI dan PT NNI mulai beroperasi sekitar tahun 2021, produktivitas tambak masyarakat mengalami penurunan drastis. Luas tambak aktif menyusut dari sekitar 100 hektare menjadi hanya 10 hektare, itupun dengan hasil yang tidak maksimal. Bibit ikan dan udang dilaporkan mati sebelum mencapai usia panen.

KM-LTB menduga kuat penurunan tersebut disebabkan oleh pencemaran limbah aktivitas pertambangan yang masuk ke Sungai Buaya. Dugaan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium terhadap kualitas air sungai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di UPA Laboratorium Terpadu Universitas Halu Oleo menggunakan metode uji SNI 6989-82:2018, ditemukan kandungan logam berat dengan parameter Arsen (As) < 0,04 mg/L, Cadmium (Cd) 0,382 mg/L, dan Timbal (Pb) 38,51 mg/L. Ketiga unsur tersebut dikenal sebagai indikator utama pencemaran industri, khususnya aktivitas pengolahan mineral dan logam.

“Fakta lapangan menunjukkan produktivitas tambak menurun sejak perusahaan hadir dan limbahnya mencemari perairan. Bahkan tanpa sampel pun, korelasi itu sudah terlihat jelas. Hasil uji laboratorium ini memperkuat dugaan pencemaran,” kata Muslim.

Ia menilai temuan tersebut sekaligus menjadi tamparan keras bagi instansi terkait karena menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan. KM-LTB juga mempertanyakan keabsahan dan pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ketiga perusahaan tersebut.

“Jangan sampai AMDAL hanya dijadikan syarat administratif di atas kertas tanpa kajian mendalam dari KLHK,” tegasnya.

KM-LTB juga menyebut bahwa masyarakat petani tambak dan nelayan tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait masuknya industri pertambangan di wilayah mereka. Menurut konsorsium, persoalan ini tidak hanya sebatas kelalaian pengelolaan limbah, melainkan sudah masuk pada dugaan tindak pidana lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia karena menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.

Atas dasar itu, KM-LTB mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 hingga 123, yang mengatur sanksi pidana atas pencemaran lingkungan.

Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam merealisasikan ganti rugi, KM-LTB menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran.

“Ini bukan ancaman, tapi komitmen. Sungai Buaya adalah jantung kehidupan masyarakat. Jika sungai rusak, maka matilah kehidupan warga. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi,” ujar Muslim.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa telah dilakukan beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil yang jelas. Kesepakatan terakhir adalah menunggu uji sampel dari DLHK Provinsi Sulawesi Tengah yang biayanya ditanggung oleh perusahaan.

Dalam konteks itu, KM-LTB menegaskan agar DLHK bersikap transparan dan independen. “Kami meminta DLHK tidak bermain mata dengan perusahaan. Kami sudah melakukan uji laboratorium lebih dulu dan hasilnya menunjukkan pencemaran,” tutup Muslim.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *