Sangihe (Sulawesi Utara) Lintasteropong.com- Denny Roy Tampi, S.E. atau DRT dari Fraksi PDI Perjuangan resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2024–2029.
Pelantikan dilakukan melalui pengucapan sumpah dan janji jabatan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sangihe, Senin (6/7/2026).
Usai dilantik, DRT menyebut jabatan tersebut adalah amanah partai yang harus ditunaikan dengan tanggung jawab.
“Ini bukan sekadar jabatan, tetapi kepercayaan partai yang harus dijawab dengan kerja nyata. Saya akan fokus memperjuangkan aspirasi masyarakat Sangihe dan memastikan kebijakan DPRD berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Penunjukan DRT mengacu pada Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 993/N/DPP/2026, tanggal 7 April 2026, yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Keputusan itu merupakan hasil Rapat DPP 31 Maret 2026, berdasarkan instruksi internal partai dan usulan DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara.
Pelantikan DRT mendapat sambutan hangat dari kader, simpatisan PDI Perjuangan, serta masyarakat Sangihe. Ucapan selamat membanjiri media sosial, dan baliho ucapan selamat terpantau di sekitar Kantor DPRD
(M. Sanggel )