Jakarta , Lintasteropong.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hari ini, Kamis (30/7), penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka. Perkara dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015–2020,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis 30 Juli 2026.
Keempat tersangka, Untung Hadi Santoa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018. Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015.
Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020. Serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
KPK menduga para tersangka melanggar hukum dalam penunjukan langsung jasa asuransi perkapalan PT Pelni kepada Jasindo. “Diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan, dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo,” ujar Budi.
KPK mencatat total nilai kontrak dalam perkara tersebut mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015 hingga 2020. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015–2020 sebesar Rp263 miliar. Berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” katanya.
Diketahui, KPK telah mengusut perkara tersebut sejak Agustus 2024. KPK akan menjelaskan konstruksi perkara secara lebih lengkap dalam konferensi pers lanjutan pada Jumat 31 Juli 2026.
(Humas KPK / Jody. S. )












