MAROS-Lintasteropong.com — Ironi penegakan keadilan kembali mencuat di Kabupaten Maros. Di tengah proses pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Poros Palisi–Matana, muncul isu dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang memantik keresahan publik.
Warga menilai, alih-alih menerima hak secara utuh, pemilik lahan justru berpotensi menghadapi praktik pemotongan yang diduga berkedok percepatan pembayaran. Isu ini menguat seiring beredarnya informasi tentang adanya kesepakatan tertutup yang diduga melibatkan oknum yang mengatasnamakan utusan legislatif.
Dalam skema yang beredar, disebutkan adanya permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk “mengamankan” percepatan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp2,1 miliar. Jika benar, praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius dari mekanisme hukum dan administrasi keuangan negara.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai situasi ini berbahaya dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pembayaran ganti rugi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menurut mereka, seharusnya dilakukan secara langsung, transparan, dan bebas dari perantara, fee, maupun transaksi di luar prosedur resmi.
“Ketika hak rakyat dibayarkan tetapi disertai permintaan bagian, itu bukan lagi kompensasi—melainkan pemerasan,” ujar seorang aktivis di Makassar, Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan penelusuran, isu dugaan gratifikasi tersebut disebut muncul setelah adanya tawaran pendampingan non-litigasi oleh pihak tertentu. Pendampingan itu diiming-imingi sebagai solusi percepatan proses pencairan, namun dengan konsekuensi pemotongan nilai ganti rugi yang seharusnya diterima pemilik lahan.
Skema pembagian dana yang beredar menyebutkan bahwa Rp1 miliar akan diambil dari total nilai ganti rugi, sehingga hak pemilik lahan berpotensi tereduksi secara signifikan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aliansi Aktivis Maros (FAAM) Sulawesi Selatan meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi secara ketat seluruh proses pembayaran ganti rugi tersebut.
“Jika ada praktik fee, calo, atau gratifikasi, itu harus dihentikan. Hak rakyat tidak boleh dipotong di tengah jalan,” tegas Ketua FAAM Sulsel, Rahmayadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan satu prinsip mendasar ditegakkan: hak rakyat harus dibayarkan secara utuh—tanpa pemerasan, tanpa gratifikasi, dan tanpa praktik menyimpang.(Red)












