LAPAK Sultra Teropong Pengelolaan Air Bersih di Kabaena, Laporan Resmi Masuk ke Polres Bombana

Avatar photo

 

BOMBANA, LintasTeropong.Com Pengelolaan air bersih yang selama ini dimanfaatkan masyarakat di Pulau Kabaena kini menjadi perhatian publik. Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan pungutan dalam pengelolaan air bersih yang diduga dilakukan Yayasan Darul Ashar ke Polres Bombana.

Ketua LAPAK Sultra, Pemrin, S.H., mengatakan laporan tersebut bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum menelusuri legalitas pengelolaan serta mekanisme penarikan biaya yang diberlakukan kepada masyarakat pengguna layanan air bersih di Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk.

“Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas pengelolaan dan dasar penarikan biaya yang diterapkan kepada masyarakat. Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Pemrin, Rabu (17/6/2026).

Menurut data yang dihimpun LAPAK Sultra, jumlah pengguna layanan air bersih tersebut diperkirakan mencapai sekitar 430 kepala keluarga. Masyarakat disebut melakukan pembayaran atas distribusi air yang diterima melalui jaringan yang dikelola.

Dalam laporannya, LAPAK Sultra juga menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik, termasuk dokumen pembayaran yang diterbitkan kepada masyarakat pengguna layanan air bersih.

Pemrin menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan layanan air bersih bagi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas pengelolaan dan penarikan biaya harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus transparan, memiliki legalitas yang jelas, dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain meminta penyelidikan oleh kepolisian, LAPAK Sultra juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan serta distribusi air bersih di Pulau Kabaena.

LAPAK Sultra berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status dan tata kelola layanan air bersih yang mereka gunakan selama ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Darul Ashar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi LintasTeropong.com masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *