Tapal Batas Desa Kulu–Lantung Ditetapkan

Avatar photo

MINAHASA UTARA-Lintasiteropong.com—Pemerintah Kecamatan Wori menetapkan tapal batas wilayah administratif antara Desa Kulu dan Desa Lantung, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Penetapan dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, di lokasi perbatasan kedua desa.

Proses penetapan difasilitasi Pemerintah Kecamatan Wori dengan melibatkan pemerintah desa dan unsur masyarakat. Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kejelasan batas wilayah yang disepakati bersama.

Penetapan tapal batas dilaksanakan melalui musyawarah dan verifikasi lapangan. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan yang menjadi acuan administratif penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Wori, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Wori, serta Hukum Tua Desa Kulu dan Desa Lantung bersama perangkat desa. Tokoh masyarakat dan perwakilan warga dari kedua desa turut menyaksikan proses penetapan.

Penegasan batas wilayah ini ditujukan untuk memberikan kepastian administratif, mencegah potensi sengketa, serta mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan desa.

Pemerintah desa dan masyarakat menyepakati hasil penetapan tapal batas tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menjadikannya sebagai pedoman bersama.

Penetapan tapal batas Desa Kulu dan Desa Lantung berlangsung tertib dan kondusif.

Kaperwil Sulawesi Utara

Yoksan Salendah, C.Par, C.BJ, C.EJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *