Kolaka-Lintasteropong— Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Anti Narkotika (DPC-LSM GANN) Kolaka menegaskan bahwa rehabilitasi bagi individu yang terjerat penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab kemanusiaan, bukan tindakan penghukuman.
Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen DPC-LSM GANN Kolaka dalam mendorong pendekatan yang lebih manusiawi terhadap persoalan narkotika. Menurut organisasi ini, penyalahgunaan narkoba tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga persoalan kesehatan dan sosial yang memerlukan penanganan komprehensif.
Individu yang terjerat narkoba, pada hakikatnya, membutuhkan uluran tangan, pendampingan, serta dukungan yang berkelanjutan agar dapat menjalani proses pemulihan secara optimal. Stigma negatif, penghakiman, maupun perlakuan diskriminatif justru dinilai berpotensi memperburuk kondisi psikologis dan sosial penyintas, serta menghambat proses reintegrasi mereka ke tengah masyarakat.
DPC-LSM GANN Kolaka menilai bahwa pendekatan represif tanpa diimbangi upaya pemulihan berisiko menutup ruang perubahan bagi para penyintas. Sebaliknya, rehabilitasi yang dilandasi empati dan pemahaman dapat menjadi pintu masuk bagi pemulihan martabat dan kualitas hidup individu yang terdampak narkoba.
Melalui pendekatan kemanusiaan, saling memahami, dan saling menguatkan, DPC-LSM GANN Kolaka menyatakan komitmennya untuk hadir secara ikhlas mendampingi para penyintas narkoba. Pendampingan tersebut diarahkan agar mereka dapat kembali membangun kehidupan yang sehat, bermakna, dan produktif, sekaligus terbebas dari jerat penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, DPC-LSM GANN Kolaka menekankan bahwa proses pemulihan bukanlah tanggung jawab individu semata. Dukungan keluarga, penerimaan masyarakat, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberhasilan rehabilitasi.
Dengan semangat kolaborasi dan empati, DPC-LSM GANN Kolaka berharap rehabilitasi dapat dipahami sebagai jalan pemulihan, bukan sebagai bentuk hukuman sosial. Pendekatan ini diyakini mampu membuka ruang harapan baru bagi para penyintas narkoba untuk menata kembali masa depan yang lebih baik, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.












