HALMAHERA TENGAH, MALUKU UTARA — LintasInvestigasiIndonesia.Com — Masyarakat di wilayah timur Kabupaten Halmahera Tengah mendesak pemerintah dan perusahaan industri di kawasan tersebut untuk bertanggung jawab atas dugaan dampak lingkungan yang ditengarai menyebabkan percepatan kerusakan atap rumah warga dan bangunan fasilitas publik, termasuk sekolah.Minggu 11 Januari 2026
Desakan ini mencuat seiring temuan lapangan yang menunjukkan penurunan signifikan umur pakai material bangunan sejak aktivitas industri beroperasi secara intensif.
Berdasarkan keterangan warga dan hasil pengamatan langsung di lapangan, atap seng dan baja ringan yang sebelumnya mampu bertahan hingga sepuluh tahun kini mengalami kerusakan berat hanya dalam waktu dua hingga tiga tahun. Kerusakan tersebut ditandai dengan korosi masif, kebocoran, serta penurunan kekuatan struktur bangunan.
“Ini bukan satu dua rumah. Hampir semua rumah di sekitar kawasan industri mengalami hal yang sama,” ujar seorang warga setempat.
Sekolah Ikut Terdampak, Aktivitas Pendidikan Terhenti
Kerusakan serupa juga ditemukan pada fasilitas pendidikan. Salah satu yang disorot masyarakat adalah SMAK Makedonia, sekolah yang relatif baru namun dilaporkan telah mengalami kerusakan atap secara menyeluruh. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Berdasarkan keterangan pihak sekolah dan masyarakat sekitar, SMAK Makedonia sejatinya telah dijadwalkan memulai kegiatan belajar mengajar pada 7 Januari 2026. Namun hingga saat ini, aktivitas pembelajaran belum dapat dilaksanakan karena kondisi atap sekolah yang rusak total dan dinilai tidak aman untuk digunakan.
Akibatnya, hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak dan aman menjadi terhambat. Masyarakat menilai kondisi ini sebagai dampak serius yang tidak hanya bersifat kerugian material, tetapi juga menyentuh aspek fundamental pembangunan sumber daya manusia.
Indikasi Teknis: Dugaan Pencemaran Udara Industri
Secara teknis, percepatan kerusakan material bangunan tersebut dinilai selaras dengan dampak paparan polutan udara industri, seperti sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOₓ), dan partikel debu logam halus. Dalam kondisi iklim Maluku Utara yang lembap dan dipengaruhi salinitas udara laut, senyawa tersebut dapat bereaksi dengan uap air membentuk asam sulfat dan asam nitrat yang bersifat korosif.
Paparan jangka panjang terhadap senyawa tersebut secara ilmiah diketahui mempercepat proses oksidasi pada material seng dan baja ringan. Pola kerusakan yang relatif merata di wilayah sekitar kawasan industri dinilai memperkuat dugaan adanya pengaruh aktivitas industri terhadap lingkungan permukiman.
Tuntutan Audit Lingkungan Independen
Hingga kini, masyarakat menyatakan belum pernah menerima hasil kajian lingkungan hidup atau audit material bangunan yang dilakukan secara independen dan terbuka. Kondisi ini mendorong tuntutan agar pemerintah segera memfasilitasi kajian ilmiah untuk memastikan hubungan sebab-akibat secara objektif.
Masyarakat menegaskan bahwa langkah tersebut penting sebagai dasar penentuan tanggung jawab hukum dan kebijakan pemulihan.
Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang
Dalam perspektif hukum, apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan akibat aktivitas industri, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
– Pasal 69 melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
– Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
– Pasal 87 mewajibkan ganti rugi serta tindakan pemulihan lingkungan.
Selain itu, perusahaan juga terikat prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan apabila aktivitasnya menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
Peran dan Tanggung Jawab Instansi Pemerintah
Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait memiliki kewajiban pengawasan sebagaimana diatur dalam UU 32/2009. Kelalaian dalam pengawasan dapat berimplikasi pada sanksi administratif, termasuk evaluasi, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan dan izin usaha.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, objektif, dan transparan, serta membuka akses informasi lingkungan kepada publik.
CSR Bukan Sekadar Formalitas
Sorotan tajam juga diarahkan pada pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Masyarakat menilai CSR harus diarahkan untuk menjawab dampak nyata, antara lain:
– Perbaikan dan penggantian atap rumah warga terdampak;
– Rehabilitasi total bangunan SMAK Makedonia dan fasilitas pendidikan lainnya;
– Program pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat;
– Penguatan kualitas material bangunan di wilayah terdampak.
Desakan Keterbukaan CSR dan Dana Lingkungan
Masyarakat secara terbuka meminta perusahaan mempublikasikan:
– Besaran dana CSR setiap tahun;
– Program dan lokasi realisasi CSR;
– Mekanisme pelibatan masyarakat terdampak;
– Program khusus mitigasi pencemaran lingkungan.
Keterbukaan ini dinilai sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan prinsip good corporate governance.
Hak Jawab dan Prinsip Berimbang
Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan dan instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.
Masyarakat Minta Negara Hadir
Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan ini bukan penolakan terhadap investasi, melainkan seruan agar pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas pendidikan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya ingin perusahaan bertanggung jawab dan negara hadir melindungi rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui audit lingkungan independen, penegakan hukum yang tegas, serta penguatan tanggung jawab sosial perusahaan, demi terwujudnya pembangunan Halmahera Tengah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan generasi masa depan.
Ferdinand Sahempa












