Pulau Wawonii dan Larangan Pertambangan di Pulau Kecil

Avatar photo

Kendari, Lintasteropong.com — Pemberitaan mengenai dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Sulawesi Tenggara di wilayah Pulau Wawonii patut disikapi secara kritis dan rasional, terutama dari perspektif hukum tata negara, hukum lingkungan, dan perlindungan pulau-pulau kecil. Isu ini bukan semata persoalan administratif perizinan, melainkan menyangkut arah kebijakan negara dalam menjaga ruang hidup masyarakat pulau.

 

Secara yuridis, Pulau Wawonii merupakan pulau kecil sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yakni pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km². Dengan status tersebut, pengelolaan Wawonii tunduk pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan keberlanjutan (sustainable development).

 

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2014 secara limitatif mengatur peruntukan pemanfaatan pulau kecil, yang diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan, kelautan, pertanian, serta pariwisata berkelanjutan. Pertambangan tidak termasuk dalam skema prioritas tersebut. Artinya, secara normatif, aktivitas pertambangan di pulau kecil berada dalam posisi problematik dan berpotensi bertentangan dengan hukum.

 

Dari sisi perlindungan lingkungan, Pasal 35 huruf k UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Mengingat karakter pertambangan sebagai industri ekstraktif dengan risiko pencemaran tinggi, penerapannya di pulau kecil seperti Wawonii berpotensi menimbulkan kerusakan permanen yang sulit dipulihkan.

 

Aspek tata ruang juga tidak dapat diabaikan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apabila RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan maupun RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menetapkan Pulau Wawonii sebagai kawasan pertambangan, maka penerbitan IUP berpotensi cacat hukum secara administratif.

 

Lebih fundamental lagi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemakmuran tidak dapat dimaknai sempit sebagai keuntungan ekonomi jangka pendek, melainkan harus mencakup keberlanjutan lingkungan, keselamatan sosial, dan keadilan antargenerasi. Dalam konteks pulau kecil, kehancuran ekologis sama artinya dengan hilangnya sumber kehidupan masyarakat.

 

Berbagai putusan pengadilan, baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, telah menegaskan pentingnya perlindungan pulau kecil dari kebijakan ekstraktif yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat lokal. Prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan perizinan.

 

Oleh karena itu, apabila benar terdapat penerbitan atau pengaktifan IUP di Pulau Wawonii, maka langkah yang paling konstitusional dan berkeadilan adalah melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin. Negara tidak boleh abai terhadap mandat hukum dan konstitusi demi kepentingan modal.

 

Pulau Wawonii bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang hidup. Menjaganya bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral negara.

 

 

Eman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *